Kejati Jatim Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Berupa Tanah Senilai Rp200 miliar

    Kejati Jatim Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Berupa Tanah Senilai Rp200 miliar

    SURABAYA - kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupa tanah seluas 2.143 m2 senilai kurang lebih 200 milyar.

    Penyelamatan aset negara melalui penandatanganan kesepakatan pelaksanaan secara sukarela terhadap isi putusan perdata nomor yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

    Dan berdasarkan nomor perkara : 834/Pdt.G/2018/PN.Sby Jo. Nomor : 290/PDT/2019/PT. Sby Jo. Nomor : 1994 K/PDT/2020, antara Walikota Surabaya dengan Direktur Utama PT. Maspion dengan disaksikan oleh Kajati Jawa Timur beserta jajaran berlangsung di ruang lantai 3 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (26/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

    "Penyelamatan aset negara dilakukan dengan penyerahan tanah dimulai saat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendapatkan surat kuasa khusus dengan hak substitusi dari Walikota Surabaya untuk membantu melakukan penyelesaian permasalahan aset Pemkot Surabaya seluas 2.143 m2 di jalan Pemuda No. 17 Surabaya dengan nilai harga pasar kurang lebih sebesar Rp. 200 milyar"

    Dan terhadap putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap yang amar putusannya bersifat kondemnatoir. Maka dengan demikian mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap obyek yang disengketakan.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  Dr.Mohamad Dofir, SH.MH menyambut baik atas inisiatif penyerahan secara sukarela dari PT Maspion kepada Pemerintah Kota Surabaya yang merupakan suatu bentuk i'tikad baik dari pihak PT. Maspion yang perlu diberikan apresiasi, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung dan saling menjaga diantara pihak untuk kemajuan Kota Surabaya. 

    Ia mengatakan, untuk diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah beberapa kali berhasil melakukan penyelamatan aset dengan melakukan penyerahan aset kepada Pemkot Surabaya secara sukarela dari pihak-pihak yang sebelumnya mengklaim aset tersebut. 

    Hal ini merupakan upaya berdasarkan tugas dan fungsi yang didukung seluruh perangkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari Bidang Pidsus, Intelijen maupun Bidang Datun.

    Bahwa dari data yang kami miliki, dalam kurun waktu 2017 s/d 2021 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berhasil melakukan penyelamatan aset sebanyak 12 aset tanah dengan total nominal kurang lebih sejumlah Rp.10 Triliun dan nilai tersebut berdasarkan asumsi harga pasar.

    Pencapaian tersebut merupakan wujud dari adanya kerjasama yang dilaksanakan dari pihak Kejakasaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Surabaya, namun demikian sekali lagi inisiatif untuk melakukan penyerahan secara sukarela perlu diapresiasi, " ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  Dr.Mohamad Dofir, SH.MH yang disampaikan Kasi Penkum Fathur Rohman, SH. MH., dalam keterangan tertulisnya kepada wartaadhyaksa.com pada Rabu (26/1/2022).

    Walikota Surabaya Eri Cahyadi dalam sambutannya, menyampikan banyak terimakasih atas bantuan dan dukungan Kejati Jatim dalam pengembalian aset Pemkot Surabaya yang selama ini masih dalam sengketa.

    Selanjutnya Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati beserta jajaran sebagai bentuk apresiasi terhadap bantuan Kejati jatim menyelamatkan aset pemkot Surabaya. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura,...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPU Kab Kediri Gelar Debat Publik Terakhir di Pilbup Kediri 2024
    Menteri Pertanian ke Pemkab Pasuruan untuk Tingkatkan Hasil Susu Segar di Kabupaten Pasuruan
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Ikuti Kami